SIMBG DKI hanya menerima SHM atau SHGB yang masih berlaku. Tanah orang tua dan tanah sewa butuh perjanjian pemanfaatan, sedangkan girik harus disertifikatkan dulu di BPN.
SIMBG DKI hanya menerima SHM atau SHGB yang masih berlaku. Tanah orang tua dan tanah sewa butuh perjanjian pemanfaatan, sedangkan girik harus disertifikatkan dulu di BPN.
YANG BARU DI Jakartabuilding.id
Headlines
Tag: sertifikat tanah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.