Perbedaan SHM dan HGB untuk Rumah Tinggal

Miniatur rumah dan kunci di atas meja kayu
Miniatur rumah dan kunci di atas meja/Foto: Tierra Mallorca/Unsplash

Jakartabuilding.id – “Rumahnya sudah AJB, aman,” begitu kalimat yang sering didengar calon pembeli. Padahal AJB bukan jenis hak atas tanah; perbedaan SHM dan HGB yang menentukan apakah tanah itu dimiliki tanpa batas waktu atau hanya dipakai selama masa berlaku.

Sobat JB, salah membaca jenis hak bisa berujung pada biaya perpanjangan yang tidak dianggarkan atau rumah yang sulit dijual kembali. Berikut perbandingannya dari teks undang-undang, masa berlaku tiap hak, posisi AJB, dan cara mengubah HGB menjadi SHM.

Bacaan Lainnya

Perbedaan SHM dan HGB dari Undang-Undang

Definisinya ada di Undang-Undang Pokok Agraria (UU 5/1960). Pasal 20 menyebut hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Pasal 35 UUPA memberi pengertian berbeda untuk hak guna bangunan (HGB). Pemegangnya berhak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Jadi Sertifikat Hak Milik (SHM) membuktikan kepemilikan tanah itu sendiri. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) membuktikan hak memakai tanah untuk bangunan dalam waktu tertentu.

Skema perbedaan SHM dan HGB: sifat hak, pemilik, jangka waktu, jaminan KPR, jual dan waris
Lima aspek pembeda SHM dan SHGB/Ilustrasi: Jakartabuilding.id

Pemegangnya juga berbeda. Pasal 21 UUPA menyatakan hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.

HGB lebih longgar soal subjek. Pasal 34 PP 18/2021 memberikannya kepada WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.

Pasal 21 ayat (2) UUPA membatasi hak milik badan hukum pada yang ditetapkan Pemerintah. Itu sebabnya tanah developer perumahan lazim berstatus HGB.

Untuk urusan bank, keduanya setara. Pasal 25 UUPA (hak milik) dan Pasal 39 UUPA (HGB) sama-sama membolehkan hak itu dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, termasuk untuk KPR.

Baca Juga:  Biaya PBG Rumah Tinggal Jakarta 2026 dan Rumusnya

Masa Berlaku Empat Jenis Hak

HGB tidak selalu sama. Pasal 36 PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah membolehkan HGB diberikan di atas Tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), atau tanah hak milik orang lain.

Tabel berikut merangkum Pasal 37, 40, 49, dan 52 PP 18/2021 untuk jenis hak yang paling sering muncul di sertifikat rumah. Angka tahun adalah batas paling lama, bukan jaminan.

Jenis hakSiapa pemegangnyaJangka waktu paling lamaSyarat lanjutan
SHM (hak milik)Hanya WNITanpa batas waktuTidak ada perpanjangan
HGB di atas Tanah NegaraWNI, badan hukum Indonesia30 + perpanjangan 20 + pembaruan 30 tahunPermohonan ke Kantor Pertanahan
HGB di atas HPLWNI, badan hukum Indonesia30 + perpanjangan 20 + pembaruan 30 tahunPerlu persetujuan pemegang HPL
HGB di atas hak milikWNI, badan hukum Indonesia30 tahun, dapat diperbaruiKesepakatan dengan pemilik tanah, akta PPAT
Hak pakai berjangka waktuWNI, badan hukum, orang asing berdokumen imigrasi30 + perpanjangan 20 + pembaruan 30 tahunAtas Tanah Negara atau HPL
Ringkasan PP 18/2021 Pasal 34, 37, 40, 49, dan 52; dibaca 11 Oktober 2026

Perpanjangan dan pembaruan sering dianggap sama, padahal waktunya berbeda. Pasal 41 PP 18/2021 meminta perpanjangan diajukan paling lambat sebelum HGB berakhir.

Pembaruan adalah tahap sesudah perpanjangan habis. Permohonannya diajukan paling lama 2 tahun setelah jangka waktu HGB berakhir, menurut pasal yang sama.

Garis waktu masa berlaku SHM, HGB di atas tanah negara atau HPL, HGB di atas hak milik, dan hak pakai
Jangka waktu paling lama tiap jenis hak menurut PP 18/2021/Ilustrasi: Jakartabuilding.id

Perpanjangan juga tidak otomatis. Pasal 40 PP 18/2021 mensyaratkan tanah masih dimanfaatkan dengan baik, pemegang masih memenuhi syarat, dan tanahnya masih sesuai rencana tata ruang.

Bila seluruh siklus pemberian, perpanjangan, dan pembaruan habis, Pasal 37 ayat (3) mengembalikan tanah menjadi Tanah Negara atau tanah HPL. Bekas pemegang hak bisa diberi prioritas, tetapi itu kewenangan Menteri, bukan hak otomatis.

Baca Juga:  Kawasan TOD Jakarta: 4 Titik Transit Incaran

Ada pula biaya yang jarang dibahas. Daftar persyaratan layanan Kantor Pertanahan Kota Denpasar mencantumkan bukti pembayaran uang pemasukan untuk perpanjangan jangka waktu HGB. Besarnya tidak bisa diverifikasi per 11 Oktober 2026, jadi tanyakan ke Kantor Pertanahan setempat.

AJB Bukan Jenis Sertifikat

Pertanyaan “perbedaan SHM, HGB, dan AJB” muncul karena ketiganya sering disebut bersamaan saat transaksi. Akta Jual Beli (AJB) adalah akta peralihan, bukan jenis hak atas tanah.

Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan peralihan hak lewat jual beli hanya dapat didaftarkan bila dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT. AJB adalah akta tersebut.

Penandatanganan akta jual beli rumah di meja kantor
AJB ditandatangani di hadapan PPAT/Foto: Romain Dancre/Unsplash

Jadi rumah “sudah AJB” artinya jual belinya sudah diaktakan. Tanahnya tetap ber-SHM atau ber-SHGB, dan nama pembeli baru tercatat setelah balik nama di Kantor Pertanahan.

PPAT juga punya kewajiban memeriksa. Pasal 39 PP 24/1997 mewajibkan PPAT menolak membuat akta bila sertifikat asli tidak diserahkan atau tidak cocok dengan daftar di Kantor Pertanahan.

Permen ATR/BPN 16/2021 menambah kewajiban itu lewat Pasal 97 yang diubah. Sebelum membuat akta, PPAT wajib mencocokkan data sertifikat dengan data elektronik dan memastikan objeknya tidak dalam sengketa.

Bisakah HGB Rumah Tinggal Jadi SHM?

Bisa. Pasal 45 PP 18/2021 menyebut HGB dapat diubah haknya, dan Pasal 99 menyerahkan tata cara perubahan HGB menjadi hak milik kepada Peraturan Menteri.

Syarat praktisnya disampaikan Kementerian ATR/BPN dalam rilis 18 Mei 2026. Layanan ini untuk SHGB rumah tinggal dengan luas tanah paling luas 600 meter persegi.

Rilis yang sama menyebut tiga berkas utama:

  1. Izin mendirikan bangunan rumah tinggal (IMB, kini PBG).
  2. SPPT PBB yang menerangkan ada bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong.
  3. Formulir perubahan hak dari Kantor Pertanahan.
Baca Juga:  KDB, KLB, KDH: Arti, Rumus, dan Cara Cek
Alur mengubah SHGB rumah tinggal menjadi SHM di Kantor Pertanahan
Empat langkah perubahan HGB menjadi hak milik/Ilustrasi: Jakartabuilding.id

Menurut rilis ATR/BPN tersebut, PNBP perubahan hak sebesar Rp50.000 dan prosesnya lima hari kerja. Angka itu berlaku di loket pertanahan; jasa notaris atau perantara, bila dipakai, dihitung terpisah.

Bagian ini yang sering membuat orang keliru: IMB atau PBG ikut diminta. Rumah yang belum punya izin bangunan perlu membereskannya dulu lewat pengurusan PBG di tanah HGB, baru kemudian mengajukan perubahan hak.

Rumah yang masih dijaminkan ke bank juga butuh koordinasi. Sertifikatnya dipegang bank selama KPR berjalan, jadi tanyakan dulu prosedur bank sebelum ke Kantor Pertanahan.

Pertimbangan Membeli Rumah Berstatus HGB

Dari sisi pembeli, perbedaan SHM dan HGB bukan soal aman atau tidak aman. Rumah HGB bukan rumah bermasalah. Bank tetap bisa menerimanya sebagai jaminan karena Pasal 39 UUPA membolehkannya, dan haknya bisa dijual atau diwariskan selama masih berlaku.

Deretan rumah dua lantai di kompleks perumahan dengan taman bersama
Rumah kompleks perlu dicek jenis hak di sertifikatnya/Foto: Halim Kosasi/Unsplash

Yang menurut saya lebih masuk akal untuk rumah tinggal pribadi: pilih HGB di atas Tanah Negara dengan luas di bawah 600 meter persegi. Status itu masih bisa dinaikkan menjadi SHM lewat layanan ATR/BPN tadi.

Saya tidak akan buru-buru membeli rumah HGB di atas HPL tanpa membaca perjanjiannya. Pasal 40 ayat (2) PP 18/2021 mensyaratkan persetujuan pemegang HPL untuk perpanjangan dan pembaruan, sehingga ada pihak ketiga dalam keputusan itu.

Sebelum menandatangani apa pun, cek lima hal ini di sertifikat dan berkasnya:

  • Jenis hak: hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai.
  • Tanggal berakhir hak: sisa masa HGB yang pendek berarti perpanjangan dalam waktu dekat.
  • Asal tanah: di atas Tanah Negara, HPL, atau hak milik orang lain.
  • Catatan hak tanggungan: Pasal 104A Permen ATR/BPN 16/2021 mewajibkan persetujuan tertulis bank pemegang hak tanggungan sebelum akta peralihan dibuat.
  • Kecocokan nama dan luas: data sertifikat harus sama dengan PBB dan identitas penjual.

Pengecekan resmi bisa diminta lewat PPAT, yang wajib mencocokkan data sertifikat dengan pangkalan data Kantor Pertanahan. Untuk perhitungan cicilan dan dokumen bank, lanjutkan dengan panduan membeli rumah di Jakarta dengan KPR.

Artikel ini adalah informasi umum dari teks peraturan, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Kasus waris, sengketa, atau tanah HPL sebaiknya dikonsultasikan ke notaris-PPAT atau Kantor Pertanahan.

Sertifikat yang dibaca sebelum membayar uang muka jauh lebih murah daripada perpanjangan hak yang baru ketahuan setelah akad.

Rina Maula
Ditulis oleh

Rina Maula

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Pos terkait