Jakartabuilding.id – Misalnya rumah 6 × 15 meter di Jakarta Timur: halaman depan selebar 3 meter sudah habis jadi carport berlantai keramik. Saat hujan, air dari talang langsung mengalir ke got, dan tidak ada satu pun tanaman yang tumbuh.
Sobat JB, lahan sempit bukan alasan untuk tidak punya taman. Aturan tata bangunan DKI justru menghitung taman pot dan taman vertikal sebagai ruang hijau. Di bawah ini aturannya, enam pola taman, dan cara menyusun tanamannya.
Aturan yang Perlu Dicek Dulu
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan mendefinisikan Koefisien Daerah Hijau (KDH) sebagai persentase luas ruang terbuka hijau terhadap luas lahan. Besaran KDH tiap persil mengikuti RDTR.
Angka KDH untuk persilmu tercantum di Informasi Rencana Kota (IRK), yang bisa diambil gratis lewat portal Jakarta Satu.
Taman atap, taman balkon, taman dalam pot, dan taman vertikal disebut Daerah Hijau Bangunan. Menurut Pasal 61, porsinya dihitung paling tinggi 25% dari KDH yang disyaratkan, dan boleh ditinggikan pada lahan yang terbatas.
Pasal 38 juga mengatur pagar. Pagar di garis sempadan jalan paling tinggi 2 meter dan harus tembus pandang, dengan bagian bawah sampai 1 meter boleh masif. Pagar samping dan belakang paling tinggi 3 meter.
Tapi bukankah lahan sempit lebih baik dipakai semua untuk bangunan? Tidak, karena KDH tercantum di dokumen perizinan dan pemilik wajib merawatnya sesuai Pasal 60.
6 Pola Taman untuk Lahan Sempit
Keenam pola ini bisa digabung dalam satu rumah. Denah di bawah memperlihatkan posisinya pada rumah 6 × 15 meter.
1. Taman Depan Selebar 1 Meter
Strip tanah 1 meter di balik pagar cukup untuk satu lapis perdu dan penutup tanah. Dengan pagar tembus pandang, taman ini ikut terlihat dari jalan.
Saya tidak akan menanam pohon besar di strip sesempit ini. Pilih perdu yang bisa dipangkas setinggi pagar masif, sekitar 1 meter.
2. Carport Berumput dengan Grass Block
Pergub 20/2024 Pasal 64 menghitung prasarana parkir yang meresapkan air dan bisa ditumbuhi rumput sebagai bonus elemen ruang hijau, paling tinggi 25% dari batasan KDH.
Jalur ban mobil bisa tetap beton, sementara bagian tengah dan tepinya diisi grass block. Carport tetap kuat, tapi tidak lagi sepenuhnya kedap air.
3. Taman Vertikal di Dinding Samping
Taman vertikal termasuk Daerah Hijau Bangunan dalam Pergub 20/2024. Dinding samping yang berbatasan dengan tetangga biasanya tanpa jendela, jadi bidangnya bisa dipakai penuh.
Siapkan keran air dan saluran buangan di dekatnya. Media tanam di dinding yang terkena matahari sore cepat kering, dan bagian inilah yang paling sering diabaikan.
4. Taman Belakang dengan Pohon Kecil
Halaman belakang sedalam 2 meter bisa menampung satu pohon kecil. Pergub menyebut pohon peneduh sebagai pohon bercabang lebih dari 2 meter yang memberi keteduhan dan menahan silau.
Letakkan pohon di sisi yang paling lama terkena matahari. Ruang di bawahnya bisa diisi penutup tanah, bukan lantai keramik.
5. Kebun Hujan di Ujung Talang
Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 menyebut kebun hujan (rain garden), sumur resapan, bioswale, dan biopori sebagai cara mengelola limpasan air hujan di pekarangan rumah.
Arahkan ujung talang ke cekungan kecil berisi tanaman. Air hujan tertahan dan meresap di situ, bukan langsung ke got.
6. Lubang Biopori di Jalur Tanah
Pasal 99 Pergub 20/2024 memasukkan biopori, sumur resapan dangkal, dan kolam resapan sebagai bentuk bangunan penampungan air hujan untuk prinsip zero run off.
Biopori cocok untuk strip tanah yang sempit, karena hanya butuh lubang kecil. Lubang diisi sampah daun dari taman sendiri.
Susun Tanaman Berlapis
Permen ATR/BPN 14/2022 menganjurkan vegetasi berlapis di pekarangan rumah: pohon, perdu, semak, dan penutup tanah, disesuaikan dengan luas pekarangan. Jenis tanamannya dipilih sesuai ekosistem setempat.
Pekarangan juga bisa punya fungsi ekonomi, misalnya tanaman hias, buah, sayur, dan obat.
Menurut saya, lahan selebar 1 meter cukup dimulai dari penutup tanah dan perdu. Pohon kecil baru ditambah bila tersedia ruang sekitar 2 meter.
Hari ini, ukur lebar tanah yang tersisa di depan dan belakang rumah, karena angka itulah yang menentukan pola mana yang bisa dimulai.