Rumah Tidak Punya IMB: Urus SLF dan PBG

Jalan berpaving teduh diapit rumah-rumah lama beratap genteng
Rumah lama di gang permukiman padat/Foto: Syahril Fadillah/Unsplash

Jakartabuilding.id – Sampai Februari 2021, rumah yang dibangun tanpa izin disuruh “mengurus IMB”. Sekarang istilah itu sudah tidak dipakai, dan rumah tidak punya IMB yang sudah berdiri justru masuk lewat pintu lain: SLF lebih dulu, lalu PBG.

Sobat JB, banyak penjelasan berhenti di kalimat “wajib punya PBG” tanpa menjelaskan nasib rumah yang telanjur jadi. Panduan ini membahas jalurnya menurut PP 16/2021, siapa yang memeriksa rumah, dokumen yang disiapkan, dan apa yang terjadi bila hasilnya melanggar aturan tata bangunan.

Bacaan Lainnya

Apa Akibatnya Jika Rumah Tidak Punya IMB?

Risiko pertama bersifat administratif. Tanya-jawab resmi SIMBG DKI (dibaca 13 Oktober 2026) menyebut bangunan tanpa PBG bisa dikenai surat peringatan, penghentian sementara, penghentian tetap, hingga surat perintah bongkar.

Risiko kedua lebih sering terasa. Halaman yang sama mencatat bahwa ketiadaan PBG menyulitkan jual-beli, pengajuan KPR, dan pengurusan SLF.

Rumah tidak punya IMB yang sudah tua, atap genteng dan dinding mulai rusak
Rumah tua dengan dinding dan atap yang mulai rusak/Foto: Adithya Asmara Dhewa/Unsplash

Contohnya sederhana. Misalnya pembeli rumah seken meminta bank membiayai, lalu bank meminta salinan izin bangunan. Tanpa dokumen itu, transaksi biasanya tertahan sampai penjual melengkapinya.

Ada juga keuntungan yang jarang disebut. Pasal 286 ayat (3) PP 16/2021 membuka jalan bagi rumah tinggal tanpa SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) untuk memperolehnya lewat pengajuan SLF.

Dua Kasus yang Sering Tertukar

Rumah “tanpa izin” ternyata punya dua bentuk. Ada yang memang tidak pernah berizin, ada pula yang punya IMB lama tetapi bangunannya sudah berubah jauh dari gambar izin.

Kondisi rumahStatus izinJalur yang ditempuhDasar aturan
Punya IMB lama, bangunan tidak berubahIMB tetap berlakuTidak perlu PBG baru; IMB dapat dipakai untuk perpanjangan SLFPP 16/2021 Ps 346 ayat (1)–(2); FAQ SIMBG DKI
Tidak pernah punya IMB/PBGBelum berizinPemeriksaan kelaikan fungsi, lalu SLF terbit bersamaan dengan PBGPP 16/2021 Ps 346 ayat (3), Ps 286 ayat (2)
Punya IMB, tapi bangunan menyimpang dari gambarPerubahan belum berizinSLF dengan rekomendasi pengajuan perubahan PBGPP 16/2021 Ps 283 ayat (1); Pergub DKI 20/2024 Ps 105
Ringkasan tiga kondisi rumah dan jalurnya, disusun dari PP 16/2021 dan Pergub DKI 20/2024

Panduan ini fokus pada baris kedua. Pemilik yang masih memegang IMB lama lebih tepat membaca penjelasan status IMB lama setelah era PBG.

Baca Juga:  Tips Beli Rumah di Jakarta Pakai KPR

Bagian ini yang sering membuat orang keliru: menambah kamar di atas IMB lama tidak membuat rumah “tanpa izin”. Rumah itu masuk baris ketiga, jalurnya perubahan PBG.

Mengapa SLF Datang Lebih Dulu

Urutannya terlihat terbalik, tapi logis. Pasal 346 ayat (3) PP 16/2021 menyatakan bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG harus mengurus SLF untuk memperoleh PBG.

PBG menilai rencana, sedangkan rumah ini sudah jadi. Yang bisa dinilai hanyalah kondisi nyatanya, dan itulah pekerjaan pemeriksaan kelaikan fungsi.

Diagram alur rumah tanpa IMB: as-built, pemeriksaan kelaikan fungsi, SLF, lalu PBG
Alur legalisasi rumah yang sudah berdiri tanpa izin, disederhanakan dari PP 16/2021/Ilustrasi: Jakartabuilding.id

Menurut Pasal 282 ayat (3), penerbitan SLF bangunan existing terdiri atas tiga tahap. Urutannya pemeriksaan kelaikan fungsi, permohonan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, lalu penerbitan SLF dan SBKBG.

Pasal 286 ayat (2) menutup celahnya. Untuk bangunan existing yang belum ber-PBG, SLF diproses bersamaan dengan PBG sesuai ketentuan SIMBG. FAQ SIMBG DKI menulis hal yang sama untuk bangunan terbangun tanpa izin.

Per 13 Oktober 2026, JDIH BPK masih mencatat PP 16/2021 berstatus berlaku tanpa catatan perubahan. Langkah umum mengajukan PBG di SIMBG ada di panduan cara urus PBG.

Prosesnya tidak gratis sepenuhnya. Perda DKI 1/2024 Pasal 87 ayat (3) memasukkan PBG untuk bangunan terbangun yang belum ber-PBG sebagai layanan yang dikenai retribusi, dengan rumus berbasis luas lantai di Pasal 92.

Soal waktu, FAQ SIMBG DKI menyebut PBG terbit paling lama 28 hari sejak permohonan. Hitungan itu belum termasuk waktu perbaikan dokumen.

Gambar As-Built dan Pengkaji Teknis

Untuk rumah tidak punya IMB, Pasal 282 ayat (12) memberi kelonggaran penting. Bila dokumen PBG tidak ada, kedudukannya dapat diganti dokumen rencana teknis atau gambar terbangun (as-built drawing).

Baca Juga:  Harga Rumah Jakarta 2026 Naik Tipis, Data BI

Gambar itu tidak boleh asal. Ayat (13) mewajibkan as-built memuat paling sedikit lima aspek keselamatan:

  • dimensi balok dan kolom beserta letaknya;
  • jalur evakuasi;
  • sistem proteksi kebakaran;
  • sistem proteksi petir;
  • sistem instalasi listrik.
Arsitek menggambar ulang denah rumah sebagai gambar as-built
Gambar as-built memotret kondisi rumah apa adanya/Foto: Daniel McCullough/Unsplash

Untuk Jakarta, FAQ SIMBG DKI merinci berkas SLF rumah tinggal. Isinya KTP, NPWP, Informasi Rencana Kota (IRK), SPPT-PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan kelaikan fungsi.

Daftar itu juga memuat surat pernyataan sumur atau kolam resapan, serta gambar as-built arsitektur dan struktur. Gambar MEP as-built dan data penyedia jasa hanya diminta untuk bangunan selain rumah tinggal sampai 2 lantai.

Tanahnya harus beres lebih dulu. FAQ yang sama menyebut PBG mensyaratkan SHM atau SHGB yang berlaku, sedangkan girik dan verponding harus ditingkatkan dulu lewat BPN.

Saya tidak akan memesan gambar as-built sebelum dua hal ini terkonfirmasi. Sertifikatnya atas nama pemohon, dan IRK sudah diambil gratis di Jakarta Satu dengan batas lahan sesuai sertifikat.

Setelah berkas siap, rumah diperiksa. Pasal 282 ayat (5) menyebut tiga pihak yang boleh memeriksa kelaikan fungsi bangunan existing. Ketiganya adalah pemilik bangunan sederhana yang bersertifikat pengkajian teknis, unit internal bersertifikat, atau penyedia jasa pengkaji teknis bersertifikat.

Khusus rumah tinggal, ayat (6) membolehkan pemeriksaan oleh TPT (Tim Penilai Teknis) pemerintah daerah. Jadi pemiliklah yang memilih jalurnya; pemeriksaan ini memang tanggung jawab pemilik menurut ayat (4).

Ayat (11) merinci apa yang dicocokkan di lapangan:

  • identitas pemilik;
  • kondisi fisik bangunan;
  • kesesuaian dengan KRK atau IRK, termasuk GSB dan KDB;
  • kecocokan gambar as-built dengan bangunan nyata;
  • riwayat pemeliharaan dan perawatan.

Hasilnya bercabang menurut Pasal 283. Kerusakan ringan berujung rekomendasi perbaikan, sedangkan kerusakan sedang atau berat berujung rekomendasi perkuatan (retrofitting).

Baca Juga:  Rumah Subsidi 2026: Syarat, Batas Gaji, FLPP

Untuk rumah yang belum ber-PBG, ayat (5) menambahkan satu kewajiban bagi pengkaji teknis. Ia juga harus merekomendasikan pemilik mengurus PBG.

Surat pernyataan laik fungsi baru diberikan setelah perbaikan diverifikasi ulang, sesuai ayat (6)–(7). Dinas Teknis kemudian mencocokkan laporan itu dengan kondisi lapangan, dan menolak bila ada ketidaksesuaian (Pasal 285).

Jika Melanggar GSB atau KDB

Ini bagian paling berat, dan jawabannya jujur saja: PP 16/2021 tidak mengenal “pemutihan” otomatis. FAQ SIMBG DKI justru menyebut pelanggaran GSB, KDB, atau KLB dari IRK sebagai salah satu penyebab umum permohonan ditolak.

Sebelum panik, ukur dulu. Aturan Jakarta cukup longgar untuk rumah kecil, sehingga banyak rumah padat ternyata masih memenuhi batas.

Menurut Pergub DKI 20/2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan (Pasal 12), rumah tapak di jalan selebar paling banyak 4 m atau di lahan maksimal 60 m² boleh ber-GSB 0 m. Di jalan 4–8 m, GSB minimal 2 m.

Skema lahan 6 x 15 m dengan garis GSB 2 m, KDB 73 persen, dan KDH 13 persen
Simulasi cek GSB, KDB, dan KDH pada lahan 90 m²/Ilustrasi: Jakartabuilding.id

Contoh simulasi di atas memakai lahan 6 × 15 m di subzona R-1. Untuk lahan 60–120 m², tabel intensitas RDTR Jakarta (Pergub DKI 31/2022) memberi alternatif KDB 80% dengan KDH minimal 10%.

Lantai dasar 66 m² berarti KDB 73%, dan taman resap 12 m² berarti KDH 13% (hitungan redaksi). Keduanya masih di dalam batas, asalkan IRK persil itu memang memuat angka yang sama.

Bila ternyata dinding depan melewati garis GSB, PP 16/2021 tidak menyediakan pengecualian. Konsekuensinya, bagian yang menyalahi perlu disesuaikan dulu, misalnya dimundurkan, sebelum Dinas Teknis menerima laporan kelaikan fungsi (Pasal 285 ayat 5).

Tapi bukankah Pergub 20/2024 punya kompensasi seperti penampung air hujan untuk KDB berlebih? Pasal 105 memang mengaturnya, tetapi teksnya ditujukan bagi permohonan perubahan IMB atau PBG lama. Untuk rumah yang tidak pernah berizin, pasal itu tidak menyebut jalurnya, jadi tanyakan langsung saat konsultasi.

Konsultasi itu dilayani Dinas atau Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan sesuai wilayah, menurut FAQ SIMBG DKI. Setelah SLF dan PBG terbit, masa berlaku SLF rumah tinggal 20 tahun, sesuai Pasal 297 PP 16/2021.

Panduan ini memakai aturan DKI Jakarta. Pemilik rumah di Bekasi, Depok, atau Tangerang tetap mengikuti PP 16/2021, tetapi angka GSB dan KDB-nya bersumber dari peraturan daerah masing-masing.

Rina Maula
Ditulis oleh

Rina Maula

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Pos terkait