Cek Sertifikat Rumah Sebelum DP: Apa Saja yang Diperiksa

Kunci rumah baru di tangan pembeli setelah cek sertifikat rumah
Kunci baru diserahkan setelah dokumen beres/Foto: Maria Ziegler/Unsplash

Sebelum membayar DP, cek sertifikat rumah di dua tempat: aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat lokasi bidang (gratis), lalu pengecekan resmi di Kantor Pertanahan lewat PPAT dengan tarif Rp50.000 per sertifikat. Hanya pengecekan resmi yang membuka catatan blokir, sita, dan hak tanggungan bank, tiga hal yang bisa menggagalkan balik nama.

Tarif Rp50.000 itu tercantum di lampiran PP 128/2015 tentang tarif PNBP Kementerian ATR/BPN, sama dengan tarif Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Jauh lebih murah daripada uang tanda jadi yang hangus bila rumahnya ternyata bermasalah.

Bacaan Lainnya

Sertifikat Apa yang Dipegang Penjual

Langkah pertama bukan ke BPN, melainkan membaca halaman depan sertifikat. Jenis hak menentukan apa yang harus kamu periksa berikutnya.

  • SHM (hak milik). Tidak punya masa berlaku, tetapi menurut Pasal 21 UUPA hanya WNI yang boleh memegangnya. Pembeli WNI aman dari sisi jenis hak.
  • SHGB. Punya tanggal berakhir. Pasal 37 PP 18/2021 memberi HGB di atas tanah negara paling lama 30 tahun, lalu perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun. Catat tanggal berakhirnya, karena HGB yang hampir habis berarti biaya perpanjangan pindah ke kamu.
  • Girik, letter C, atau verponding. Ini bukan sertifikat. FAQ SIMBG DKI menyebut tanah seperti ini belum bisa dipakai mengurus PBG sebelum disertifikatkan di BPN.
  • Hanya AJB. AJB adalah akta peralihan, bukan jenis hak. Sertifikatnya mungkin masih atas nama pemilik lama dan balik nama belum selesai.

Bila masih ragu membedakan dua jenis hak yang paling sering ditemui, baca dulu perbedaan SHM dan HGB untuk rumah tinggal. Kabar baiknya, rilis ATR/BPN 18 Mei 2026 menyebut HGB rumah tinggal dengan luas tanah sampai 600 m² bisa ditingkatkan menjadi hak milik dengan PNBP Rp50.000.

Pertanyaan untuk Penjual Sebelum Tanda Jadi

Penjual yang jujur bisa menjawab semua pertanyaan di bawah dengan dokumen, bukan dengan janji. Minta foto atau fotokopi dokumennya lebih dulu, sertifikat asli cukup dibawa nanti ke PPAT.

Baca Juga:  Beli Apartemen di Jakarta: Cek Sebelum Bayar
PertanyaanBukti yang dimintaTanda bahaya
Atas nama siapa sertifikatnya?Sertifikat + KTP penjual (dan pasangan)Nama beda, alasan “masih proses”
Apa jenis haknya, kapan berakhir?Halaman depan sertifikatHGB tinggal beberapa tahun
Masih dijaminkan ke bank?Surat lunas dan royaSertifikat “ada di bank”
PBB sudah dibayar?SPPT dan bukti bayar terbaruLuas di SPPT beda dengan sertifikat
Bangunan punya izin?IMB lama atau PBGTidak ada izin sama sekali
Ada ahli waris lain?Surat keterangan warisSertifikat atas nama almarhum

Pasangan penjual ikut ditanyakan karena rumah yang dibeli selama menikah umumnya harta bersama. Penjual yang menolak memperlihatkan foto sertifikat sebelum tanda jadi sudah cukup jadi alasan untuk menunda.

Cek Lewat BPN: Online dan Loket

Ada dua jalur resmi dengan hasil yang berbeda. Banyak pembeli berhenti di jalur pertama dan mengira sertifikatnya sudah “dicek BPN”.

Jalur gratis: Cari Bidang di Sentuh Tanahku. Menurut berita resmi atrbpn.go.id, menu Layanan → Cari Bidang meminta jenis hak, Kantor Pertanahan, desa/kelurahan, dan nomor sertifikat analog. Untuk sertifikat elektronik cukup nomor NIBEL.

Hasilnya peta bidang, jadi kamu tahu sertifikat itu terdaftar dan letaknya cocok dengan rumah yang ditawarkan.

Batasnya, menu Info Sertifikat dan Info Berkas hanya menampilkan data milik akun yang NIK-nya terverifikasi, menurut panduan Kantor Pertanahan Sumba Timur. Pembeli tidak bisa melihat nama pemilik atau catatan blokir milik orang lain dari aplikasi.

Kementerian ATR/BPN sendiri mendorong pemilik beralih ke sertipikat elektronik dan memakai Sentuh Tanahku, seperti dalam unggahan akun resminya pada 5 November 2026 berikut.

Lihat unggahan ini di Instagram

Jalur resmi: pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan. Layanan ini memeriksa sertifikat asli terhadap buku tanah, termasuk catatan blokir, sita, dan hak tanggungan. Biasanya diajukan oleh PPAT karena Pasal 97 Permen ATR/BPN 16/2021 mewajibkan PPAT memastikan data sertifikat sesuai data elektronik sebelum membuat akta.

Baca Juga:  Tips Beli Rumah di Jakarta Pakai KPR

Syarat dan lama proses tiap kantor ditampilkan di menu Info Layanan Sentuh Tanahku, yang menurut panduan Kantah Sumba Timur memuat syarat, waktu, dan simulasi tarif PP 128/2015. Fitur pengecekan blokir dan sita secara online untuk pembeli tidak bisa diverifikasi per 6 November 2026.

Pembeli juga punya hak sendiri. Pasal 34 ayat (1) PP 24/1997 menyebut setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis di peta pendaftaran, surat ukur, dan buku tanah. Wujud layanannya antara lain SKPT, yang tarifnya juga Rp50.000 menurut PP 128/2015.

Info resmi Kementerian ATR/BPN

AlamatJl. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

WhatsApp0811-1068-0000 (pengaduan)

Resmiatrbpn.go.id · @kementerian.atrbpn

Diverifikasi 2026-11-06 dari sumber resmi; tarif dan layanan bisa berubah — cek situs atau aplikasi resmi sebelum mengurus.

Cara membaca hasil cek sertifikat rumah. Hasilnya pada dasarnya jatuh ke salah satu dari tiga kemungkinan, dan masing-masing menuntut sikap yang berbeda.

  • Sesuai buku tanah, tanpa catatan. Data nama, luas, dan nomor cocok. Kamu bisa lanjut ke perjanjian dan DP.
  • Ada catatan hak tanggungan. Wajar untuk rumah yang masih dicicil lewat KPR. Ini bukan alasan batal, asalkan pelunasan dan roya diatur jelas sebelum akad.
  • Ada catatan blokir atau sita. Berhenti dulu. Pasal 5 Permen ATR/BPN 13/2017 hanya mengizinkan blokir dari pihak yang punya hubungan hukum, misalnya ahli waris, pasangan dalam harta bersama, pihak perjanjian, atau bank. Artinya, ada orang lain yang merasa berhak atas rumah itu.

Jangan terbujuk alasan “blokirnya hanya 30 hari, tunggu saja”. Pasal 13 aturan yang sama membolehkan masa itu diperpanjang lewat penetapan atau putusan pengadilan. Sengketanya juga tidak ikut hilang ketika catatan blokir terhapus.

Tanda Bahaya di Hasil Pengecekan

Lima temuan berikut harus menghentikan pembayaran sampai jelas penyelesaiannya. Dua yang terakhir tidak muncul di hasil pengecekan BPN, jadi periksa sendiri.

  • Catatan blokir. Pasal 3 ayat (3) Permen ATR/BPN 13/2017 menyatakan tanah dengan catatan blokir tidak bisa diproses pemeliharaan datanya, termasuk balik nama. Blokir dari perorangan berlaku 30 hari kalender, sedangkan blokir penegak hukum bertahan sampai kasusnya dihentikan (Pasal 14).
  • Catatan sita. Pasal 25 ayat (3) aturan yang sama melarang tanah yang disita dialihkan atau dijaminkan. Tanya nomor perkaranya.
  • Hak tanggungan bank. Pasal 104A Permen ATR/BPN 16/2021 mewajibkan persetujuan tertulis bank sebelum PPAT membuat akta. Jalan amannya: pelunasan dan roya diurus lewat PPAT sebelum atau saat akad.
  • PBB menunggak. Warga Jakarta bisa mencocokkan NOP dan tagihan lewat menu Informasi SPPT PBB di pajakonline.jakarta.go.id. Tunggakan sebaiknya lunas atas biaya penjual sebelum akad.
  • Luas dan batas tidak cocok. Ukur sendiri lebar depan dan panjang kaveling, lalu bandingkan dengan surat ukur. FAQ SIMBG DKI mencatat luas yang tidak konsisten antardokumen sebagai salah satu penyebab PBG ditolak.
Baca Juga:  Surat Perjanjian Kerja Borongan Rumah: Termin dan Retensi
Cek sertifikat rumah: rumah lama berhalaman luas dengan pagar tanaman yang batasnya perlu dicocokkan
Pagar tanaman belum tentu sama dengan batas di sertifikat/Foto: ochimax studio/Unsplash

Rumah lama di halaman luas paling sering bermasalah di poin terakhir. Pagar tanaman atau tembok bisa saja tidak berdiri tepat di atas patok aslinya. Sentuh Tanahku punya fitur Swaplotting untuk membandingkan batas bidang dengan data resmi, menurut atrbpn.go.id.

Urutan Aman Sebelum Bayar DP

Inti urutannya: bayar DP setelah hasil pengecekan resmi keluar, bukan sebelumnya. Skema berikut merangkum enam langkahnya.

Skema 6 langkah cek sertifikat rumah sebelum membayar DP
Urutan cek sertifikat sebelum DP/Ilustrasi: Jakartabuilding.id

Penjual biasanya enggan menyerahkan sertifikat asli kepada calon pembeli, dan itu wajar. Jalan tengahnya, sertifikat asli dititipkan ke PPAT pilihan bersama untuk dicek.

Pasal 39 PP 24/1997 juga membuat PPAT menolak membuat akta bila sertifikat asli tidak diserahkan atau datanya tidak sesuai buku tanah.

Video Kementerian ATR/BPN tanggal 25 Agustus 2026 berikut merangkum hal yang perlu dikenali sebelum transaksi jual beli tanah agar terhindar dari sengketa.

Lihat unggahan ini di Instagram
Tangan menandatangani dokumen perjanjian di atas meja kayu
Tanda tangan perjanjian baru setelah hasil cek keluar/Foto: Signature Pro/Unsplash

Bila penjual tetap meminta tanda jadi lebih dulu, tuliskan syarat pengembaliannya. Contohnya, uang kembali penuh bila hasil pengecekan menemukan blokir, sita, atau data yang tidak cocok. Tanpa klausul itu, tanda jadi rawan hangus.

Setelah hasilnya bersih, barulah PPJB atau AJB diteken di PPAT, lalu pajak dan biaya pendaftaran menyusul. Rinciannya ada di artikel biaya balik nama rumah, mulai dari BPHTB sampai PNBP pendaftaran peralihan hak.

Yang perlu kamu putuskan minggu ini: PPAT mana yang akan memegang sertifikat asli untuk dicek. Setelah itu urutannya jalan sendiri, Sobat JB.

Biaya cek sertifikat rumah menurut PP 128/2015 hanya Rp50.000 per sertifikat, jauh lebih kecil daripada DP yang dipertaruhkan. Honor PPAT untuk aktanya dibatasi PP 24/2016 paling tinggi 1% dari harga transaksi, termasuk honor saksi.

Rina Maula
Ditulis oleh

Rina Maula

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Pos terkait