Jakartabuilding.id – Konsultasi untuk mengurus PBG tidak dipungut biaya sepeser pun. Untuk rumah satu lantai sampai 72 m², pemeriksaan dokumennya bahkan dibatasi paling lama 5 hari kerja.
Sobat JB, dua angka itu tertulis di PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib diajukan pemilik sebelum konstruksi dimulai, bukan hanya untuk rumah baru tapi juga saat mengubah atau memperluasnya. Di bawah ini jalur, dokumen, dan urutan pengurusannya.
Jalur Cepat untuk Rumah Kecil

Pasal 254 membagi pemeriksaan ke dua tim. Rumah tinggal tunggal satu lantai sampai 72 m² dan dua lantai sampai 90 m² diperiksa Tim Penilai Teknis (TPT), paling lama 5 hari kerja.
Bangunan di luar batas itu diperiksa Tim Profesi Ahli (TPA). Pemeriksaannya paling banyak 5 kali dalam 28 hari kerja, dan pemeriksaan pertama wajib dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak pendaftaran.
| Jalur | Untuk bangunan | Batas waktu pemeriksaan |
|---|---|---|
| TPT | Rumah 1 lantai ≤ 72 m², 2 lantai ≤ 90 m² | 5 hari kerja |
| TPA | Selain di atas | Maks. 5 kali, 28 hari kerja |
Misalnya rumah dua lantai dengan luas total 96 m². Selisih 6 m² saja sudah memindahkannya ke jalur TPA yang lebih panjang. Menurut saya, cek angka ini sebelum desain final, bukan setelahnya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
SIMBG DKI Jakarta mencantumkan dokumen dasar: KTP, NPWP, Informasi Rencana Kota (IRK), sertifikat tanah, serta gambar situasi, denah, tampak, tapak, potongan, dan detail arsitektur.
IRK bisa diambil sendiri secara gratis lewat portal Jakarta Satu. Isinya aturan tata ruang di persilmu, jadi ambil lebih dulu sebelum menggambar denah.
Untuk rumah kecil di jalur TPT, Pasal 252 membolehkan dokumen rencana teknis disiapkan sendiri oleh pemohon. Syaratnya memakai ketentuan pokok tahan gempa, desain prototipe, atau dibuat penyedia jasa perencanaan, dan gambarnya boleh sederhana asal informasinya lengkap.
6 Langkah Mengurus PBG
Menurut Pasal 253, PBG terdiri dari dua proses besar: konsultasi perencanaan dan penerbitan. Enam langkah di bawah mengikuti urutan pasal-pasalnya.
1. Daftar Akun di SIMBG
Pendaftaran dilakukan pemohon atau pemilik melalui SIMBG, sistem daring milik pemerintah. Di Jakarta, sistemnya dikelola Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Isi tiga kelompok data: data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Setelah Sekretariat menyatakan lengkap, jadwal konsultasi dikirim lewat SIMBG.
2. Ikuti Konsultasi Perencanaan
Dokumen diperiksa TPT atau TPA. Untuk jalur TPA, dokumen arsitektur diperiksa lebih dulu; struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan baru diperiksa setelah arsitekturnya lolos.
Jadi, jangan membayar perhitungan struktur yang detail sebelum denah dan tampak benar-benar disetujui.
3. Perbaiki Sesuai Berita Acara
Hasil setiap pemeriksaan ditulis dalam berita acara berisi pertimbangan teknis. Pertimbangan itu harus konkret, dan tidak boleh diubah atau ditambah pada pemeriksaan berikutnya.
Unggah perbaikan sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya. Aturan ini melindungi pemohon dari catatan baru yang terus muncul di setiap sesi.
4. Terima Surat Pemenuhan Standar Teknis
Jika dokumen memenuhi standar, Dinas Teknis menerbitkan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Jika tidak, pemohon mendaftar ulang dengan membawa berita acara sebelumnya, dan konsultasi dilanjutkan dari situ.
5. Bayar Retribusi
Nilai retribusi ditetapkan Dinas Teknis dari indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi. Indeks ditentukan fungsi dan klasifikasi bangunan, sedangkan harga satuannya ditetapkan pemerintah daerah.
Di Jakarta, pemohon membayar setelah surat ketetapan retribusi terbit, lalu mengunggah bukti bayar ke SIMBG.
6. PBG Terbit
PBG diterbitkan DPMPTSP setelah menerima bukti pembayaran retribusi. Dokumennya terdiri dari dokumen PBG dan lampirannya, yang nanti diminta lagi saat mengurus SLF.
Rumah Sudah Berdiri Tanpa PBG
Pasal 262 menyediakan jalur permohonan PBG untuk bangunan yang sudah terbangun tapi belum punya PBG. Jadi rumah lama yang belum punya PBG masih bisa diurus.
Tapi bukankah cukup PBG saja? Belum. SIMBG DKI menegaskan rumah tinggal tunggal dan deret wajib punya PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan SLF rumah tinggal berlaku 20 tahun.
Saya tidak akan menunda pengurusan sampai rumah mau dijual. Pembeli dan bank hampir pasti menanyakan dokumen bangunan, dan mengurusnya dalam keadaan terburu-buru jarang berakhir baik.
Sudah tahu luas lantai rencana rumahmu masuk jalur TPT atau TPA?

