Jakartabuilding.id – Sejak 2007, karung semen di Indonesia wajib bertanda SNI. Mulai awal 2025, aturannya lebih ketat: tujuh jenis semen harus bertanda SNI sekaligus tanda elektronik.
Sobat JB, singkatan seperti PCC, OPC, dan PPC di karung semen sebenarnya menunjuk ke standar yang berbeda. Di bawah ini daftar semen yang wajib SNI, arti kode di karung, dan yang perlu dicek sebelum membeli.
Tujuh Jenis Semen Wajib SNI

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024 ditetapkan 15 Juli 2024 dan berlaku enam bulan setelah diundangkan pada 29 Juli 2024. Aturan ini berlaku untuk semen produksi dalam negeri maupun impor.Jenis semen Standar Semen portland SNI 2049-1:2020 Semen portland komposit (PCC) SNI 7064:2022 Semen portland pozolan (PPC) SNI 0302:2014 Semen portland putih SNI 129:2018 Semen masonri SNI 3758:2024 Semen portland slag SNI 8363:2023 Semen hidraulis SNI 8912:2020
Aturan wajib ini bukan hal baru. Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 sudah mewajibkan SNI untuk enam jenis semen sejak 17 Oktober 2007.
Arti Kode di Karung Semen

Kode jenis semen biasanya tercetak besar di karung. Empat kode ini yang paling sering ditemui di toko bangunan.
1. PCC, Semen Portland Komposit

Menurut skema sertifikasi B4T, lembaga sertifikasi produk milik Kemenperin di Bandung, PCC versi SNI 7064:2022 memakai lebih dari satu bahan anorganik tambahan dengan kandungan paling banyak 40%. Pada versi 2014, batasnya minimal satu bahan dengan kandungan paling banyak 35%.
Lembar produk Semen Baturaja menyebut PCC untuk bangunan umum seperti rumah, gedung bertingkat, batako, dan paving, dengan panas hidrasi lebih rendah sehingga permukaan plester lebih rapat.
Untuk kebutuhan rumah tinggal biasa, PCC adalah pilihan yang paling mudah ditemukan.
2. OPC Tipe I untuk Beton Umum

OPC atau semen portland mengacu ke SNI 2049. Skema sertifikasi B4T mencatat bahwa pada SNI 2049-1:2020, bahan tambahan yang diperbolehkan hanya kapur.
Semen Baturaja merekomendasikan OPC Tipe I untuk konstruksi umum pada semua mutu beton yang tidak memerlukan syarat khusus, misalnya jalan beton, tiang pancang, dan panel beton.
3. OPC Tipe II dan Tipe V untuk Tanah Bersulfat

OPC Tipe II ditujukan untuk kandungan sulfat sedang, 0,10–0,20%, misalnya bangunan di pinggir laut, tanah rawa, dermaga, dan saluran irigasi. Tipe V untuk kandungan sulfat di atas 0,20%, seperti bangunan di bawah air, pelabuhan, dan instalasi pengolahan air limbah.
Kedua tipe ini umumnya dijual dalam kemasan big bag 1.000 kg atau curah, bukan karung kecil. Menurut saya, rumah di pesisir Jakarta Utara layak menanyakan hal ini ke perencana struktur sebelum membeli semen.
4. PPC dan Semen Slag

PPC mengacu ke SNI 0302:2014, sedangkan semen portland slag ke SNI 8363:2023. Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menulis bahwa sebagian semen bisa disubstitusi abu terbang (fly ash) dan slag tanpa mengurangi kekuatan dan daya tahan struktur.
Tapi bukankah semen campuran lebih lemah? Tidak otomatis; yang menentukan adalah apakah produknya lulus SNI jenis semen tersebut.
Cek Karung Sebelum Membeli
Permenperin 26/2024 mewajibkan semen bersertifikat SNI dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik. Karung tanpa keduanya patut dicurigai.
Skema sertifikasi B4T juga memeriksa kemasan 40 kg dan 50 kg, termasuk berat netto, kualitas kantong, dan penandaan. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk semen berlaku empat tahun.
Pilih karung yang tidak sobek dan tidak menggumpal saat ditekan, karena semen yang sudah menyerap lembap tidak lagi bekerja penuh.
Sebelum membeli, foto bagian karung yang memuat jenis semen dan nomor SNI, lalu cocokkan dengan tabel di atas.


