Jakartabuilding.id – Berapa biaya bangun rumah per meter di Jakarta? Patokan resmi terbaru dari Pemprov DKI menyebut Rp6,23 juta sampai Rp7,56 juta per m² untuk rumah negara di wilayah kota, sudah termasuk overhead kontraktor, keselamatan konstruksi, dan pajak.
Sobat JB, angka itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 580 Tahun 2025 tentang standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara. Memang bukan harga pasar rumah swasta, tapi inilah angka resmi paling mudah dipakai sebagai pembanding penawaran kontraktor.
Patokan Resmi Biaya per Meter Persegi
Kepgub 580/2025 ditetapkan 31 Juli 2025 dan disusun berdasarkan Pasal 178 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mewajibkan gubernur menetapkan standar harga satuan tertinggi setiap tahun.
Untuk wilayah kota di DKI, rumah negara tipe A dipatok Rp7.560.000 per m², tipe B Rp7.480.000, serta tipe C, D, dan E Rp6.230.000. Gedung negara sederhana Rp6.940.000 per m², dan yang tidak sederhana Rp7.730.000.
Angka untuk wilayah kabupaten, yaitu Kepulauan Seribu, lebih tinggi. Rumah negara tipe C, D, dan E di sana dipatok Rp6.792.402 per m².
Diktum KEDUA menegaskan bahwa angka ini sudah termasuk biaya umum penyedia jasa, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan pajak. Harga tanah tidak termasuk, karena satuannya per m² bangunan.
3 Contoh Hitung Rumah di Jakarta
Contoh di bawah memakai angka Kepgub sebagai asumsi harga per m². Hasilnya adalah perkiraan kasar, bukan RAB.
1. Rumah Satu Lantai Tipe 36
Dengan patokan Rp6,23 juta per m², rumah 36 m² butuh sekitar Rp224,3 juta. Rumusnya 36 × Rp6.230.000.
Ukuran ini setara rumah 6 × 6 meter dengan dua kamar, satu kamar mandi, dan ruang keluarga yang menyatu dengan dapur.
2. Rumah Dua Lantai 90 Meter Persegi
Rumah 90 m² di lahan kecil, misalnya 45 m² per lantai, berkisar Rp560,7 juta dengan patokan Rp6,23 juta, atau Rp673,2 juta dengan patokan Rp7,48 juta.
Selisih lebih dari Rp100 juta ini menunjukkan betapa pentingnya spesifikasi. Menurut saya, pilih dulu kualitas struktur dan atap, lalu hemat di finishing yang bisa diganti belakangan.
3. Rumah 150 Meter Persegi, Lahan 10 Kali 15
Rumah 150 m² dengan patokan tertinggi rumah negara tipe A (Rp7,56 juta per m²) mencapai sekitar Rp1,13 miliar.
Untuk rumah sebesar ini, saya lebih memilih memakai patokan atas sebagai pegangan, supaya anggaran tidak kaget di tengah jalan.
Kenapa Penawaran Kontraktor Bisa Beda
Angka Kepgub adalah batas tertinggi untuk bangunan milik negara. Kontraktor swasta bisa menawar lebih rendah, terutama untuk spesifikasi sederhana, atau lebih tinggi untuk material khusus.
Beberapa hal yang ikut menentukan harga: jenis fondasi yang tergantung kondisi tanah, jumlah lantai, dan spesifikasi finishing seperti lantai, kusen, serta sanitair.
Tapi bukankah harga per m² sudah mencakup semuanya? Belum tentu. Tanyakan apakah penawaran sudah termasuk pajak, pagar, taman, dan pekerjaan listrik-air, karena Kepgub pun menghitung pagar secara terpisah.
Cara Memakai Angka Ini
Kalikan luas bangunan rencana dengan Rp6,23 juta dan Rp7,56 juta. Dua angka itu menjadi batas bawah dan atas untuk membaca penawaran.
Penawaran yang jauh di bawah batas bawah perlu ditanyakan: apakah spesifikasinya diturunkan, atau ada pekerjaan yang belum dihitung. Penawaran di atas batas atas perlu penjelasan rinci per item.
Harga per meter yang murah tidak berarti rumah yang murah; yang menentukan adalah apa saja yang sudah dihitung di dalamnya.

